Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi
Kewajiban tentang sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi di
atur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik
Indonesia No. 18 Tahun 2014.
Sesungguhnya regulasi tentang sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi sudah ada sejak tahun 2010 (mohon dikoreksi jika salah)dan sudah beberapa kali mengalami perubahan.
Sehingga tidak menutup kemunkinan bahwa PERMEN No.18 tahun 2014 pun akan berubah.
Sebelum jauh membahas tentang sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi, sebaiknya anda mengetahui poin-point penting terkait sertifikasi produk telekomunikasi terlebih dahulu.
Beberapa ketentuan umum tertulis dalam PERMEN No.18 tahun 2014 yang perlu anda ketahui diantaranya:
Poin penting yang tertulis pada pasal 2 dalam permen ini yaitu: Setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk mengetahui lebih detail tentang peraturan ini, silahkan download PERMEN No. 18 tahun 2014 di sini.
Banyak diantara ribuan perangkat tersebut yang tidak diperuntukkan dan tidak sesuai bagi Indonesia. Beberapa tidak dapat saling tersambung, dan beberapa lainnya dapat saling mengganggu antar perangkat radio yang dapat mempengaruhi kualitas penerimaan dan pengiriman informasi.
Sertifikasi sangat penting karena untuk menjain perangkat dapat berfungsi dengan baik dan tidak berinterferensi ketika perangkat tersebut terintegrasi dalam jaringan telekomunikasi Indonesia. Selain itu sertifikasi juga membantu anda untuk memilih perangkat mana yang sesuai dengan standar Indonesia.
Untuk melindungi kepentingan konsumen, petugas DIRJEN SDPPI dan lembaga terkait lainnya secara rutin mengadakan inspeksi kepada pihak yang menjual peralatan telekomunikasi, yang tidak lain adalah untuk menjamin bahwa perangkat telah tersertifikasi dan sesuai dengan peraturan yang ada.
Bagi pihak yang mengimpor atau menjual perangkat yang tidak bersertifikat akan dipidana paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda maksimal Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Demikian ulasan singkat dari kami, jika anda membutuhkan jasa
profesional terkait kepengurusan sertifikasi alat dan perangkat
telekomunikasi.
Sesungguhnya regulasi tentang sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi sudah ada sejak tahun 2010 (mohon dikoreksi jika salah)dan sudah beberapa kali mengalami perubahan.
Sehingga tidak menutup kemunkinan bahwa PERMEN No.18 tahun 2014 pun akan berubah.
Sebelum jauh membahas tentang sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi, sebaiknya anda mengetahui poin-point penting terkait sertifikasi produk telekomunikasi terlebih dahulu.
Beberapa ketentuan umum tertulis dalam PERMEN No.18 tahun 2014 yang perlu anda ketahui diantaranya:
- Telekomunikasi adalah setiap pemancar, pengirim, dan atau penerima dari setiap informasi, dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
- Alat Telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam berkomunikasi
- Perangkat Telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi.
- Sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi adalah rangkaian kegiatan penerbitan sertifikat terhadap alat dan perangkat telekomunikasi
- Sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian tipe alat dan perangkat telekomunikasi terhadap persyaratan teknis dan/atau standar yang ditetapkan
- Lembaga penialaian kesesuaian (conformity Assesment Body/CAB) adalah lembaga sertifikasi dan/atau Balai Uji yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Badan Penetap.
- Lembaga Sertifikasi adalah Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika. (Ditjen SDPPI) dulu bernana POSTEL
- Badan Penetap (Designating Authority / DA) adalah Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
Poin penting yang tertulis pada pasal 2 dalam permen ini yaitu: Setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk mengetahui lebih detail tentang peraturan ini, silahkan download PERMEN No. 18 tahun 2014 di sini.
Tujuan Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi
Seperti yang di publikasi dalam situs resmi DITJEN SDPPI yaitu bahwa sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi diantaranya bertujuan untuk:- Menjamin keterhubungan dalam jaringan telekomunikasi;
- Mencegah saling mengganggu antara alat dan perangkat telekomunikasi;
- Melindungi masyarakat dari kemungkinan kerugian yang ditimbulkan akibat pemakaian alat dan perangkat telekomunikasi;
- Mendorong berkembangnya industri, inovasi dan rekayasa teknologi telekomunikasi nasional.
Mengapa Alat dan Perangkat Telekomunikasi Harus Sertifikasi?
Terdapat ribuan perangkat telekomunikasi yang dibuat oleh ratusan pabrikan di seluruh dunia, yang meliputi jenis apapun dari telepon konvensional hingga telepon bergerak, pager hingga modem, faksimil sampai switch. Jenis perangkat ini terus bertambah dalam hitungan hari.Banyak diantara ribuan perangkat tersebut yang tidak diperuntukkan dan tidak sesuai bagi Indonesia. Beberapa tidak dapat saling tersambung, dan beberapa lainnya dapat saling mengganggu antar perangkat radio yang dapat mempengaruhi kualitas penerimaan dan pengiriman informasi.
Sertifikasi sangat penting karena untuk menjain perangkat dapat berfungsi dengan baik dan tidak berinterferensi ketika perangkat tersebut terintegrasi dalam jaringan telekomunikasi Indonesia. Selain itu sertifikasi juga membantu anda untuk memilih perangkat mana yang sesuai dengan standar Indonesia.
Apa Yang Terjadi Bila Alat dan Perangkat Telekomunikasi Tidak Disertifikasi?
Jika tidak didapatkan label sertifikasi pada perangkat bersangkutan, sebaiknya anda tidak membeli perangkat tersebut. Yang berarti perangkat tersebut memiliki potensi untuk menganggu jaringan komunikasi lain.Untuk melindungi kepentingan konsumen, petugas DIRJEN SDPPI dan lembaga terkait lainnya secara rutin mengadakan inspeksi kepada pihak yang menjual peralatan telekomunikasi, yang tidak lain adalah untuk menjamin bahwa perangkat telah tersertifikasi dan sesuai dengan peraturan yang ada.
Bagi pihak yang mengimpor atau menjual perangkat yang tidak bersertifikat akan dipidana paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda maksimal Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Contoh Nama Alat dan Perangkat Telekomunikasi yang wajib Sertifikasi.
Technology | Example of Product Names |
WLAN 802.11abg |
|
Bluetooth |
|
RFID 13.56 MHz923 – 925 MHz |
|
SRD (Low Power Devices) 0.009 – 0.450 MHz0.450 – 1.705 MHz1.705 – 13.567 MHz 13.567 – 30.0 MHz 30 – 88 MHz 88 – 216 MHz 216 – 960 MHz > 960 MHz
|
|
WWAN GSM/GPRS/EDGEUMTS/HSDPA/HSUPA/HSPA +CDMA LTE TDD Band 40 |
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar